Sunday, March 18, 2012

Facebook Asyikkkk...

bagi yang baru di dunia facebook dan bosan dengan tampilan layoutnya yang begitu saja. mari kita semua berkreasi termasuk anak Bunga Bangsa he....
Efek dari aplikasi ini cukup unik, di mana browser anda akan berubah warna saat memasuki profil sahabat-sahabat anda termasuk SEMAR RAP ha...
jadi tidak perlu khawatir atau bosan ber face oke....

langsung saja, buka mozilla firefox yang ada di alat perang anda (laptop,notebook, dan komputer)

- pertama kamu harus mengistal greasemonkey di https://ad-dons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/greasemonkey/
- kedua kamu harus menginstal Auto-Color di http://userscripts.org/scripts/show/3626
- tunggu proses instal selesai, ga lama koq....

oya tambahan atau NB ha...
applikasi ini buat yang OL di alat perang (laptop,notebook atau komputer) kalo make hape... hhmmmmm.... jangan bersedih hati ya!!!

Thursday, March 15, 2012

Cara Membuat Blog Baru


LANGKAH PEMBUATAN BLOG
Karena banyak yg bertanya tentang apa itu blog, maka agar lebih praktis saya tuliskan saja di sini info dasar blog bagi pemula. Tulisan ini berdasarkan cara pandang saya melihat teknologi blog yg sekarang lagi tumbuh pesat diminati tidak hanya kalangan awam, tapi juga mulai merambah ke kalangan intelektual dan akademisi serta selebritis Indonesia. Di luar negeri, blog sudah berkembang sejak lama. Kita saja yg memang suka ketinggalan.


1. Apa itu blog?

Blog adalah situs pribadi. Berbeda dg website yg setiap memposting harus susah payah memakai kode ekstensi .html .php, .asp, dll, blog merupakan otomatisasi dari semua ekstensi tsb. Sehingga karena sudah diotomatisasi, maka kita-kita semua yg lugu teknologi menjadi ostosmastis dapat memposting apa yg kita inginkan persis seperti kita memposting email ke teman atau ke milis.

Dan karena kemudahan inilah, maka semua orang yg tahu internet dapat membuat blog atau situs pribadi; sama halnya dg memiliki email. Tak heran apabila pemilik blog bervariasi: mulai dari pembantu rumah tangga, ibu rumah tangga, tukang jualan sayur di pasar klewer, cewek-cewek "ramah" di pasar senggol, sampai profesor dan menteri-menteri.

2. Bagaimana cara membuat blog?

Seperti halnya email, buat account dulu di free blog provider (pemberi hosting/domain blog gratis). Yg paling populer adalah http://www.blogger.com. Bagi Anda yg sudah agak melek-huruf teknologi bisa juga buat account di http://www.wordpress.com dan http://blogsome.com. Selain yg dua ini masih banyak penyedia blog gratis yg bisa Anda ketahui kemudian. Ikuti pentunjuk step-by-step ketika mendaftar.

3. Setelah selesai register/sign-up di http://blogger.com, anda dapat mulai memposting/mempublish apapun yg Anda inginkan di blog: mulai dari curhat, puisi, cerpen, tulisan serius sampai yg canda.


CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGGER
Membuat blog di blogger.com sangatlah mudah.
Sekarang saya akan tunjukan cara untuk membuat sebuah account baru di blogger.com, yang 100% gratis. Saya merekomendasikan anda untuk membuat blog di blogger.com karena program ini sangat didukung penuh oleh
google, sehingga apabila kita membuat blog disini maka google akan cepat mengindeks blog kita. Alhasil blog kita akan muncul dihalaman pencari google.

  • LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)

Silahkan anda kunjungi website www2.blogger.com
  • LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)

Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.
Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.
Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3

  • LANGKAH KE-3 (NAME YOUR BLOG)

Bagian ini sangat penting, karena nama dari blog anda nantinya akan menjadi sebuah keyword.
TIPS: agar blog anda mudah terindex oleh search engine(mesin pencari), maka alangkah lebih bagusnya jika anda membuat sebuah kesamaan antara addres dan name dari blog anda!
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-4

  • LANGKAH KE-4 (CHOOSE YOUR BLOG TEMLATE)

Sekarang anda haya tinggal selangkah lagi untuk mempunyai webblog buatan sendiri!!!
Disini anda ditujukan untuk memilih warna dan bentuk dari web anda. Silahkan pilih sesuai dengan topic dan selera anda.
OK jika anda sudah selesai memilih template, sekarang kita akan lanjut ke langkah berikutnya.
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-5

  • LANGKAH KE-5 (GENERATE YOUR BLOG)

Sekarang blogger akan menciptakan blog anda. Setelah blog selesai dibuat, maka di browser anda akan ada tulisan "Your Blog Has Beeb Created" Klik start Posting untuk untuk membuat artikel/tulisan pertamamu.
Sekarang Isikan Judul artikel kamu pada kolom tile, dan tulis isi dari artikelmu di bawahnya!

SELAMAT!! sekarang anda sudah mempunyai blog sendiri dan sudah bisa dilihat dari penjuru dunia manapun :)

Tuesday, March 13, 2012

Jebol Wifi nyokkk

Apa khabar semua? Berjumpa lagi kita di dalam rancangan mari menghack wifi wep key. Hehe dah macam nak buat rancangan masak-memasak pulak lix nie . Oklah berbalik kepada tajuk topik kita kali ini iaitu cara-cara menghack wifi key. Seperti yang lix janjikan pada post terdahulu, lix akan menunjukan cara-cara untuk kita menghack wifi key orang lain dengan mengunakan windows sahaja tanpa perlukan linux system.

Ok kat sini lix senaraikan dulu tools yang kita perlukan untuk proses menghack ini.
1-      OS (windows xp,7) windows vista lix tak penah cuba tapi mungkin boleh juga.
2-      Wifi adapter yang berkeserasian (tgk sini untuk senarai adapter yang di support (http://www.tamos.com/products/commwifi/adapterlist.php)
3-      Software CommView (http://www.tamos.com/bitrix/redirect.php?event1=download&event2=commwifi&event3=&goto=/files/ca6.zip) ini demo untuk 30 hari.
4-      Software AirCrack  (http://www.4shared.com/file/247515014/fffb058b/aircrack-ng-10-win.html
)
Ok kalau dah memenuhi syarat-syarat di atas korang boleh teruskan ke langkah yang berikut. Install software CommView dan ikut arahan yang di berikan. Bila ada question box yang keluar tanya nak update driver. Korang mesti pilih untuk update driver wifi korang kepada driver yang telah di patch oleh CommView, senang kata korang next aje sampai habis.
Lepas tue korang extrack file aircrack.zip ke mana folder yang korang suka. Sekarang korang dah boleh start run kan program CommView.
  1. Korang klik kat “Start Capture”

2.Klik dekat  “Start Scaning”

3.Kalau adapter korang betul support korang akan nampak macam nie.

4. Korang boleh tengok dekat box sebelah kiri adalah senarai wifi yang ada dalam kawasan korang dan chanel wifi dan juga sebelah kanan korang boleh dapat tengok nama wifi,mac address,singal level. Sekarang korang klik dekat nama wifi sasaran korang. Kemudian klik “Capture”

5. Kemudian korang klik dekat kolum “Packets”, dan buat sorting pada kolum “Protocol”. Cari “ENCR.DATA” dan korang hightlight kan seberapa banyak yang boleh.

6. Kemudian right klik pada “ENCR.DATA” yang korang higtlight kan tadi. Pilih send packet >selected

7. Korang  ikut apa yang aku bulatkan macam dalam gambar kat bawah ini. Lepas tue korang klik send dan minimize windows tue.

8. Sekarang korang pergi pulak kat kolum “Logging” dan ikut seperti di bawah.
9. Sekarang korang biarkan Program commview capture data-data yang di perlukan. Berapa lama korang kene tunggu bergantung pada berapa ramai orang yang sedang mengunakan wifi itu, lagi ramai lagi bagus.
10. Bila korang rasa macam dah cukup data yang korang kumpul. Korang klik pada kolum “Loggin” kemudian klik “Concatenate Logs…”  kemudian pilih semua file yangtelah di auto simpan tadi(boleh ikut pada tarikh dan masa pada nama file) klik open

11. Berikan nama dan klik save.

12. Klik pada “NO” bila option ini keluar.

13. Kemudian pilih File>Log Viewer
14. File>Load Commview Log
15. Open file yang korang savekan tadi
16. File>Export Logs>TCP Dump Format letak nama file dan tekan save. Minimize kan semua windows.
17. Open folder AirCrack >bin>Aircrack-ng GUI.exe

18. Klik choose untuk pilih file yang korang savekan tadi dlm format *.cap kemudian klik  lunch
19. Korang akan nampak pada baris awal nama wifi sasaran korang dan IV yang teleh di tangkap. Korang masukan nombor yang ada pada nama wifi korang dan tekan enter

20. Tunggu sehingga proses cracking wifi key habis. Kalau keluar serperti gambar di bawah maksudnya data yang korang kumpul belum cukup lagi, so korang kene tunggu lagi dan ulang  daripada langkah no 10.

21. Akhirnya berjaya menghack wifi key.

p/s: cara ini hanya untuk dapatkan wifi key yang berjenis “WEP” untuk wep key “WPA-PSK” caranya hampir sama cuma perlukan sedikit tambahan dan pengubasuaian.
kalau ada yang tak faham sila tinggalkan komen supaya lix dapat membantu apa yang patut.

Ngehack FB orang mau???

Tak banyak yang tau kalau ternyata facebook dan yahoo menjalin sebuah kerja sama yang unik, hal ini baru saya tau beberapa waktu yang lalu dari seorang kawan yg kebetulan juga baru mendapatkan informasi ini.

Dan dengan memanfaatkan celah dari kerja sama inilah kita dapat mengetahui password dari account facebook seseorang dengan sangat mudah.

Saya sendiri sudah mencoba beberapa cara dan selalu gagal, sudah men-download berbagai macam software dalam usaha ini tapi tetap saja tak berhasil mendapatkan password account yg di incar.

Tapi ternyata, setelah mengetahui celah ini, saya sampai merasa bodoh sendiri. Karena ternyata sangat mudah mendapatkan password facebook seseorang jika kita tau cara yg tepat.

Dan sama sekali tidak memerlukan software…!!

oke akan saya jelaskan caranya..

1. login ke yahoo.

ingat..!! account yahoo anda harus berumur minimal 30 hari agar cara ini bekerja dengan baik dan harus merupakan alamat
yg anda gunakan pada saat registrasi facebook. Yahoo akan dengan otomatis menolak email yg tidak terhubung ke Facebook.

2. Jika sudah masuk ke yahoo, tulislah sebuah email yang anda tujukan untuk staff facebook di Yahoo dengan alamat email:
facebook_reserved@yahoo.com


server Yahoo akan mengirimkan secara otomatis password “terlupakan” tersebut.

3. Pada baris SUBJECT masukkan/ketik kalimat : PASSWORD RETRIEVE

4. lalu pada baris pertama mail anda tuliskan alamat email korban yg akan anda hack

5. Pada baris kedua masukkan alamat email yg anda gunakan

6. Pada baris ketiga tuliskan password yahoo anda.

Ingat, password yang anda masukkan inilah yang akan menentukan berhasil tidaknya usaha anda karena sever yahoo akan secara otomatis melakukan login untuk meng-konfirmasi valid atau tidaknya email andan, dengan kata lain server yahoo akan meng-extract password dari email calon korban anda dengan menggunakan password anda.

Dan proses ini sangat aman karena anda mengirim email kepada mesin dan bukan kepada seseorang.

7. Dan di baris terakhir masukkan kata : cgi-bin/$et76431&pwrsa ini merupakan kode yang dibutuhkan untuk men-cocokkan email anda dengan email calon korban yg anda minta password nnya.

jadi jika misalkan email anda adalah cinta.laura@yahoo.com

dan email korban anda adalah krisdayanti@yahoo.com

dan password anda adalah : rahasia

maka email yg anda tulis nantinya adalah:

To: facebook_reserved@yahoo.com
bcc: cc: (biarkan kosong)
Subject: password retrieve

krisdayanti@yahoo.com

cinta.laura@yahoo.com

rahasia

cgi-bin/$et76431&pwrsa

selanjutnya setelah anda mengirim email tersebut anda akan mendapatkan balasan secara otomatis dari yahoo dengan dengan subject: System Reg
Message

biasanya yahoo memerlukan waktu sekitar 30 menit untuk mengkonfirmasikan dan meng-extract password yang anda minta.

Objek Kajian Fiqh dan Ushul FIqh


Objek Kajian Fiqih dan Ushul Fiqih
1.      Pengertian Usul Fiqh
Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etymologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan (Lusi Ma’luf: Munjid). Sebagaimana firman Allah surat An Nisa’ ayat 78:
Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun.
Juga sabda Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.
Sedamgkan pengertian fiqh menurut terminologi para fuqaha’ (ahli fiqh) adalah tidak jauh dari pengertian fiqh menurut etymologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut termilnologi lebih khusus dari etymologi. Figh menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).(Abu Zahrah: Usul Fiqh).
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh meliputi dua hal:
1.    Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ meneganai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu ia tidak membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan I’tiqad (keyakinan.
2.    Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan.  Misalnya bila dikatakan bahwa memakan harta benda orang lain secara tidak sah itu adalah haram, maka disebutkan pula dalilnya dari AL Qur’an yang berbunyi:
Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu denga yang lain secara bathil. (2:188).
Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia sama ada halal. Haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.
Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu (Luis Ma’luf: Kamus Munjid). Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh.
Untuk itu  Ali Hasaballah dalam buku Ushul Al Tasri’ Al Islami mendefinisikan Ushul Fiqh adalah:
Artinya:  Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan perbuatan amaliah (mukallaf) dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain kaidah-kaidah yang dijadikan metode untuk menggali hukum fiqh.
Sebagai contoh. Ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
Jika seorang ahli fiqh akan menetapkan hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak maka ia akan mengemukakan firman Allah SWT di dalam surat Rum 31, Mujadalah 13 dan Al Muzammil 20 yang berbunyi :
Artinya: Dirikan Shalat
Perintah untuk menjauhi berarti larangan untuk mendekatinya, dan tidak ada bentuk larangan yang lebih kongkrit dari larangan tersebut.
Dari contoh diatas jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh ahli fiqh di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syara’, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasrkan kualitasnya. Dalil Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil yang tidak berdasr kepada Al Qur’an dan Sunnah. Sedangkan Fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.
2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh dan fungsi Ushul Fiqh.
Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika)  dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab.  Demikian juga Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.
Disamping itu fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.
3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh. Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Manakala objek ushul fiqh mengenai metdologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama –sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda.  Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta siatuasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dali tersebut.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriteria, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dali yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.
Ada beberapa peristilahan mendasar yang perlu di ketahui dalam ilmu ushul fiqh ini:
1. Hukum Syar’i
Di dalam bahasa arab arti lafaz al hukm adalah menetapkan sesuatu di atas sesuatu (….) atau dengan kata lain memberi nilai terhadap sesuatu. (Alyasa’ Abubakar: Ushul Fiqh I). Seperti ketika kita melihat sebuah buku lalu kita mengatakan “buku itu tebal” maka berarti kita telah memberi hukum (menetapkan atau memberi nilai) tebal kepada buku tersebut.
Ada beberapa definisi secara istilah yang dikemukakan oleh para ulama tentang hukum. Menurut Ali Hasaballah, Al Hukm adalah:
Artinya:  Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang berisi perintah, keizinan (melakukan atau meninggalkan sesuatu) ataupun perkondisian tertentu.
Dari definisi diatas ada empat unsur yang terkandung dalam pengertian hukum:
1.    Firman Allah : Yaitu yang berwenang membuat hukum adalah Allah. Secara otomatis bersumberkan kepada Al Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.    Perbuatan Mukallaf, adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (baliqh) meliputi seluruh gerak gerinya, pembicaraan ataupun niat.
3.    Berisi Perintah (larangan) dan keizinan memilih. Iqtidha’ dalam definisi diatas bermakna perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan pekerjaan. Begitu juga berlaku mutlak atau hanya sebatas anjuran. Dari sini lahirlah apa yang kita kenal pekerjaan wajib, mandub (sunat), haram, makruh. Manakala takhyir bermakna adanya keizinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dengan kata lain kedua pekerjaan tersebut sama saja dikerjakan atau tidak dikerjakan. Dalam bahasa arab dikenal dengan mubah sedangkan keizinannya dinamakan ibahah. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum taklifi.
4.    Berisi perkondisian sesuatu. Yaitu kondisi hukum terhadap sesuatu itu sangat tergantung oleh sebab, syarat atau mani’ (larangan). Artinya  ada satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan oleh seseorang. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum wadh’i.
2. Hakim (Pembuat Hukum)
Pengertian hukum menurut ulama ushul adalah Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, ini mengisyaratkan bahwa al-Hakim adalah Allah.  Para ulama telah sepakat bahkan seluruh umat Islam bahwa al Hakim adalah Allah SWT dan tidak ada syari’at (undang-undang) yang sah melainkan dari Allah. Al Qur’an telah mengisyaratkan hal ini dengan firman Allah:
Artinya: Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah (al An’am: 57).
3. Mahkum Fih (objek hukum)
Mahkum fih sering juga disebut mahkum bih ialah:  objek hukum syara’ atau perkara-perkara yang berhubungan dengannya.  Objek hukum yang  menjadi pembahasan ulama ushul hanyalah terbatas pada perbuatan orang-orang mukallaf. Ia tidak membahas hukum wadh’i (perkondisian ) yang berasal bukan dari perbuatan manusia. Seperti bergesernya matahari dari cakrawala dan datangnya awal bulan. Sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa mahkum fih: Perbuatan orang mukallaf yang menjadi objek hukum syara’, baik berupa perintah, larangan maupun kebolehan.
4. Mahkum alaih (Subjek Hukum)
Mahkum alaih adalah  subjek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan taklif.  Jika mahkum fih berbicara mengenai perbuatan mukallaf maka mahkum alaih berbicara mengenai orangnya, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak.
4. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh.
Ilmu ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih duluan dibukukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Karena dengan tumbuhnya ilmu Fiqh, tentu adanya metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Dan metode ini tidak lain adalah ushul fiqh.
Pada masa rasul penggalian hukum langsung dilakukan oleh Rasul, yang mana Allah langsung memutuskan perkara-perkara yang timbul melalui wahyu. Penggalian hukum fiqh baru mulai setelah wafatnya Rasulullah SAW disaat timbulnya berbagai masalah yang tidak pernah terjadi pada masa Rasul.  Para sahabat yang tergolong fuqaha seperti Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab melakukan ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Tentunya di dalam berijtihad ini mereka mempunyai metode, dasar dan batasan dalam mengambil satu keputusan. Seperti Keputusan umar bin khattab tidak memebrikan hak zakat kepada mu’allaf. Ali bin abi Thalib menambah had (hukuman campuk) bagi yang meminum khamar dari 40 kali pada masa rasullah menjadi 80 kali. Dari perbuatan sahabat tersebut menunjukkan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan hukum. Ini menunjukkan ijtihad para sahabat itu mempunyai kaedah yang sekarang dikenal dengan ushul, walaupun pada waktu itu ilmu ini belum dikenal.
Pada masa tabi’in penggalian hukum syarak semakin luas seiring dengan makin banyaknya permasalahan yang timbul. Karena  banyaknya masalah yang timbul dan penyelesaian yang ditempuh para ulama sangan berfariasi, Ali Hasaballah mengambarkan kedahsyatan yang berlaku saat itu adalah “ pada satu daerah, ada satu perbuatan yang ditetapkan haram melakukannya, akan tetapi pada daerah lain dibolehkan”. Hal seperti menimbulkan kecauan yang sangat berarti dalam kehidupan masyarakat muslim. Dikarenakan tidak adanya parameter tertentu dalam mengistimbathkan hukum. Para ulama mengisthimbatkan hukum atas parameter masing-masing.
Akhirnya pada priode berikutnya, tepatnya pada masa imam-imam mujtahid, metode penetapan hukum ini semakin banyak dan mereka membuat kaidah-kaidah dan petunjuk tertentu dalam  berijtihad.  Seperti Imam Abu Hanifah membatasi dasar-dasar ijtihadnya dengan menggunakan al Qur’an, hadist dan fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati. Sedang fatwa yang diperselisihkan, dia bebas  memilihnya. Manakala Imam Malik menjadikan amal ahlul madinah sebagai landasan hukum. Kedua imam ini telah menggariskan cara dan metode mereka dalam mengistimbathkan hukum tapi mereka belum menyebutnya dengan usul fiqh.
Akhirnya sampailah peran Imam Syafi’i, yang bermaksud mengkodifikasikan (membukukan) ilmu ushul fiqh. Mulailah ia menyusun metode-metode penggalian hukum syara’, sumber-sumber fiqh dan petunjuk-petunjuk ilmu fiqh. Kitab ushul fiqh pertama sekali dikeluarkan adalah “al Risalah”. Inilah kitab pertama yang khusus berbicara tentang ushul fiqh dengan membahas berbagai metode istimbath hukum.
Dan dikemudian hari pengikut mazhab membuat metode ushul masing-masing mengikut imam Mazhabnya sendiri. Setiap kaedah selalu lahir/timbul lebih akhir dari pada materi.

Ayo Belajar Break Dance


Tahap-Tahap Dalam Belajar Break Dance

1. Sering-seringlah berolah raga setiap pagi. Karena dengan berolah raga, daya tahan tubuh anda akan kuat.

2. Usahakan setiap pagi anda melakukan push-up, untuk menguatkan tangan anda. Karena dalam seni tari ini, tangan berperan penting dalam seni ini.

3. Setelah tahap 1 dan 2 tadi anda kuasai, mulailah belajar trik-trik yang rendah-rendah dulu. Seperti : freeze, hollo, F-rock, six step ,dll.

4. Jika tahap 3 sudah anda kuasai, sering-seringkan untuk mendengarkan lagu-lagu seperti : R n B, Hip-Hop, dll. Yang penting jangan lagu dandut bro.... Berguna untuk belajar irama dan ketukan-ketukan dalam sebuah musik tersebut.

5. Kalau anda sudah mahir dalam menentukan ketukan-ketukan sebuah lagu, mulailah belajar untuk menggabungkan antara musik dengan gerakan-gerakan yang sekiranya cocok dengan musik tersebut.
Itu tadi sekedar tips dari saya untuk cara belajar bermain breakdance. Sebenarnya masih banyak tahap-tahap yang lain untuk jadi pemain yang profesional tapi saya sendiri juga belum begitu banyak tahu tentang trik biar jadi profesional hehehee.... Harap dimaklumi....
 
Saran dari saya !
     Break dance itu adalah permainan yang banyak disukai banyak orang. Jadi jika anda sudah menjadi breaker (pemain break dance) janganlah anda menjadi sombong. karena kesombongan itu menjadikan apa yang anda kerjakan jadi tidak bermanfaat.
     Jangan gunakan seni tari ini disembarangan tempat. Karena jika breaker lainnya mengetahui anda sedang bermain break dance, breaker itu pasti panas dan ingin mengajak battle.